IPEMAROHIL Jakarta Apresiasi Kjagung Dan Kejati Riau Naikkan Status Dana PI 10%

JAKARTA — Ikatan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir (IPEMAROHIL) Jakarta menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) atas komitmen dan langkah tegas dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja (WK) Blok Rokan yang dikelola oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) dengan nilai potensi kerugian mencapai Rp488 miliar.

Ketua Umum IPEMAROHIL Jakarta, Syarif menilai keputusan untuk menaikkan status dugaan korupsi dana PI 10% tersebut ke tahap penyidikan merupakan bentuk nyata keberanian dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menyelamatkan hak keuangan daerah, sekaligus membuktikan bahwa Kejaksaan konsisten dalam pemberantasan korupsi.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Kejati Riau dan Kejagung RI yang telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Ini merupakan bukti nyata bahwa negara hadir dalam upaya menyelamatkan hak-hak daerah yang semestinya digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan dinikmati oleh segelintir oknum,” tegas Syarif

Sebagaimana diketahui, Participating Interest (PI) 10% adalah hak daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang mewajibkan kontraktor memberikan 10% partisipasi pengelolaan kepada daerah melalui BUMD. Namun dalam implementasinya di Kabupaten Rokan Hilir, dana PI tersebut justru diduga kuat menjadi bancakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Dana PI 10% Blok Rokan seharusnya menjadi kekuatan ekonomi baru bagi Rokan Hilir, sumber pembiayaan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tapi yang terjadi justru diduga dikorupsi, dengan potensi kerugian mencapai Rp488 miliar. Ini bentuk nyata pengkhianatan terhadap masyarakat,” lanjut Syarif

IPEMAROHIL Jakarta menegaskan, peningkatan status kasus ini ke tahap penyidikan harus diikuti dengan langkah-langkah konkret berikutnya, yaitu pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pihak terkait, mulai dari jajaran Direksi dan Dewan Pengawas PT SPRH, pejabat Pemkab Rokan Hilir yang terlibat, hingga pihak swasta yang diduga ikut terlibat dalam skandal korupsi tersebut.

“Kami mendukung penuh Kejati Riau dan Kejagung RI untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Siapa pun yang terlibat, baik pejabat aktif, mantan pejabat, maupun pihak swasta, wajib bertanggung jawab secara hukum. Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” tambahnya Saat Dikonfirmasi Awak Media (18-06-2025)

IPEMAROHIL Jakarta juga mengajak seluruh elemen masyarakat Rokan Hilir, terutama mahasiswa dan generasi muda, untuk bersatu padu mendukung proses penegakan hukum agar kasus ini tidak berhenti hanya di tahap penyidikan.

“Kami akan berdiri di garda terdepan bersama rakyat untuk memastikan tidak ada lagi korupsi atas hak-hak daerah. Kami tidak ingin Participating Interest 10% hanya menjadi simbol di atas kertas, tapi harus betul-betul menjadi berkah bagi seluruh rakyat Rokan Hilir,” tutup Syarif mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *